HIMPALAUNAS.COM, JAKARTA - Bagi sebagian besar masyarakat, hobi memelihara dan membeli satwa liar merupakan hal yang cukup sering dijumpai, khususnya pada masyarakat perkotaan. Tahukah anda dengan membeli dan memelihara satwa liar sama saja kita mendukung proses percepatan punahnya satwa tersebut dari habitat alam aslinya mereka berada.
“Hobi Memelihara satwa liar memang menjadi kebanggaan setiap manusia, terlebih satwa ini langka dan dilindungi, padahal jelas-jelas tindakan ini menyalahi aturan undang-undang. Bila Anda memiliki hobi tersebut, itu sama saja dengan mendukung kepunahannya,” kata salah seorang pemerhati satwa, Benvika, di Jakarta, Selasa (22/11).
Dikatakannya, undang-undang yang dimaksud ialah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Di dalam UU ini tertera jelas pada Pasal 21 ayat (2). Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” jelasnya.
Menurut pria yang sudah beberapa tahun belakangan ini tidak memakan daging (vegetarian), penjualan satwa liar sekarang mudah dijumpai di Jakarta. “Salah satunya di Pasar Burung Jatinegara,” imbuhnya.
Pasar yg lokasinya di Jl. Kemuning Kelurahan Bali Mester Kecamatan Jatinegara ini, persisnya di depan Stasiun Jatinegara ini, diungkapkannya, banyak binatang yg diperjualbelikan mulai dari binatang yang kecil sampai yang besar.
“Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati pun melanggar UU tersebut (red: UU No 5 Tahun 1990),” katanya menegaskan.
Senada dengan yang dikemukakan Benvika, rekan seprofesinya di lembaga penyelamat hewan, Husni Arifin menyebutkan hewan-hewan yang diperjualbelikan di pasar tersebut sebagian besar berasal dari habitat aslinya di hutan.
“Dari hasil investigasi hewan seperti ular, tikus hutan serta monyet, dan kucing hutan, lutung, kukang diambil dari hutan di berbagai wilayah Indonesia melalui perdagangan ilegal,” papar pria kelahiran Lampung 31 tahun yang lalu ini.
Mengeluarkan satwa yang dilindungi, lanjut Husni, dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, merupakan hal yang juga melanggar UU tentang konservasi sumber daya alam.
“Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, bisa dipidanakan bila merujuk pada UU tersebut pada pasal 21 ayat (2) yang tertara pada UU No 5 yang juga mengatur tentang ekosistem konservasi sumber daya alam tersebut,” terangnya berdiplomasi.
Selain itu, perbuatan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi merupakan aturan UU yang harus dipatuhi masyarakat. “Pemerintah hendaknya mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Setelah itu, tegakan aturan itu,” pungkasnya.
Patut diketahui, menurut investigasi yang dilakukan oleh Benvika dan rekan-rekannya yang tergabung dalam lembaga penyelamat satwa yang mereka gawangi, diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari luas daratan dunia.
Indonesia merupakan negara nomer wahid dalam hal kekayaan mamalia (515 jenis) dan menjadi habitat dari sekitar 1539 jenis burung, juga sebanyak 45% ikan di dunia, hidup di Indonesia. (hus/dan)