HIMPALAUNAS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)menilai sektor transportasi memegang peranan penting dalam mencemari udara dibanding sektor lainnya. Penyebabnya utamanya adalah perkembangan jumlah kendaraan yang meningkat cepat.
“Kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70 persen. Sedangkan kontribusi gas buang dari cerobong asap industri hanya 10-15 persen, sisanya berasal dari rumah tangga, sampah, kebakaran hutan dan lain-lain,” kata Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak KLH, Ade Palguna, di Jakarta, Jumat (16/12).
Menurut Ade, faktor penting yang menyebabkan dominannya pengaruh sektor transportasi terhadap pencemaran udara perkotaan disebabkan perkembangan jumlah kendaraan yang cepat, pola lalu lintas perkotaan yang berorientasi memusat. “Makanya saya ingin tahu bagaimana bahanya buangan gas di Indonesia. Sehingga mereka juga memikirkan dampaknya terhadap kesehatan sendiri,” ujarnya.
Lalu, masalah turunan akibat pelaksanaan kebijakan pengembangan kota yang ada, kesamaan waktu aliran lalu lintas. Ditambah jenis dan umur karakteristik kendaraan bermotor, faktor perawatan kendaraan dan jenis bahan yang digunakan, jenis permukaan jalan dan struktur pembangunan jalan serta siklus dan pola mengemudi.
Untuk mengatasi hal tersebut, KLH menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah tentang pengujian emisi kendaraan. Rancangan peraturan pemerintah ini guna mengentaskan amanat Pasal 210 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Transportasi Darat KLH, Muhamnad Zakaria berpendapat, pasal tersebut menyimpan pengertian yang rancu. Akibatnya, membuat Kementrian Perhubungan serta KLH tersendat menyiapkan rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan teknis uji emisi kendaraan bermotor.
Pasal 210 UU 22/2009 menyatakan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib melakukan uji emisi. Namun, kerancuan muncul, karena tidak adanya penjelasan mengenai jenis kendaraan yang wajib melaksanakan uji emisi.
“Karena memang didalamnya tidak ada spesifikasi yang jelas, apa itu kendaraan niaga, pribadi atau bagaimana. Jadi hal yang tidak tersurat di UU akan diperjelas di PP nantinya,” ungkapnya.
Zakaria melanjutkan, bahwa pada PP nanti, kendaraan pribadi atau kendaraan yang bukan niaga juga diberikan kewajiban untuk pelaksanaan uji emisi. “Ketentuan itu paling penting di dalam rancangan peraturan pemerintah ini. Karena harus menghindari anggapan, pemilik kendaraan pribadi jadi tidak punya kewajiban untuk uji emisi,” jelasnya.
Rancangan peraturan ini diharapkan pula sebagai instrument guna menekan pengeluaran emisi dan memperkecil pencemaran udara di Indonesia. Pasalnya, banyak masyarakat yang tidak menyadari akan bahaya pengeluaran emisi yang berlebihan.
“Apapun itu jenis kendaraannya akan tetap diwajibkan uji emisi,” tutup Zakaria. (dan)